WEEDING (PENYIANGAN) DI PERPUSTAKAAN UBB

| Tanggal Pelaksanaan;
10 Juni 2021 s.d. 10 Juli 2021.
 
| Waktu;
Senin-Jumat.
 
| Tempat Pelaksanaan;
UPT Perpustakaan.
 
Deskripsi Kegiatan

Menurut Lasa (2005) penyiangan (weeding) adalah upaya pengeluaran sejumlah koleksi dari perpustakaan karena dianggap tidak relevan lagi, terlalu banyak jumlah eksemplarnya, sudah ada edisi baru, atau koleksi itu termasuk terbitan yang dilarang.

Penyiangan koleksi (weeding) adalah kegiatan pemindahan/penarikan/ pengeluaran bahan pustaka yang kurang atau sudah tidak dimanfaatkan oleh pengguna ke gudang/tempat penyimpanan (Nurjanah, 2010). Menurut Spiller (1999) dalam Winoto (2004), penyiangan diartikan sebagai kegiatan pemindahan koleksi dari satu tempat ke tempat lain, pencabutan koleksi dari jajarannya atau, penyimpanan suatu koleksi ke tempat yang tidak diperuntukkan bagi untuk umum.

Weeding (Penyiangan) pada perpustakaan Universitas Bangka Belitung merupakan kegiatan yang dilaksanakan mulai tanggal 10 Juni sampai dengan 31 Juni 2021 dimana ruang lingkup kegiatannya yaitu penarikan buku dari rak koleksi dengan kriteria buku tidak pernah dipinjam, tahun terbit buku di UPT Perpustakaan UBB

Alasan dilakukan Kegiatan (Weeding) Penyiangan

Menurut Darwanto (2012) berpendapat bahwa ada beberapa faktor pendorong diadakan kegiatan weeding di perpustakaan.

  1. Bahan pustaka telah rusak berat, dan tidak mungkin diperbaiki lagi, atau karena ada sebagian halaman/isi yang tidak lengkap, lepas atau hilang.
  2. Informasi yang dikandungnya dianggap sudah usang karena adanya kemajuan ilmu pengetahuan teknologi dan informasi.
  3. pengguna sudah tidak membutuhkan subjek yang bersangkutan.
  4. telah ada edisi terbaru yang isinya lebih lengkap dan sesuai zaman (up to date) untuk judul buku yang sama. Namun bila ada teori penting dalam edisi lama yang masih sahih dan tidak dicakup lagi pada edisi yang baru, maka koleksi tersebut tidak perlu disiangi.
  5. Diperlukan oleh perpustakaan lain karena subjek isinya sangat cocok.
  6. Perubahan kebijakan mengenai program, subjek, kelompok/tingkat, pengguna yang dilayani, atau terorganisasi instansi induk.
  7. Secara politis dan religis bertentangan dengan kebijakan pemerintah dan citra adat serta agama yang dianut rakyat, dalam hal ini biasanya hasil penyiangan tidak dibuang, namun disimpan di tempat terpisah dan hanya untuk kegiatan penelitian.
  8. Jumlah eksemplarnya lebih dari yang ditetapkan/disepakati.